KPR (disebut juga Kredit
Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk
kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun
penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi
(wikipedia.com). Sedangkan dalam situs rumah.com mendefinisikan KPR sebagai
produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90%
dari harga rumah.
Apapun pendefinisiannya, secara
teknikal KPR adalah salah satu alat/media untuk membeli rumah dengan cara
kredit.
|
[ Daftar Listing : Gunung Walat Green Hill ]
Rumah Subsidi di Cibadak, Sukabumi dengan Pemandangan langsung Gunung Pangrango dan Gunung Walat |
AGUNAN
Hingga saat ini KPR hanya
disediakan oleh perbankan, walaupun pada kenyataannya sudah ada perusahaan
pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan
perumahan atau yang di kenal sebagai “housing financing”.
Pengembang biasanya sudah bekerja
sama dengan Bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah
satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Beberapa
contoh KPR Bank tersebut diantaranya adalah KPR Merdeka dari Bank NISP, Kredit
Griya Utama dari BTN, dan KPR BCA dari BCA. (baca juga KPR FLPP- mulai cara
pengajuan, syarat, bunga & biaya)
Ada beberapa tipe KPR, misalnya
agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri
untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang
menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki. Karena masuk dalam kategori
Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat
Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak
diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok
barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya.
SIMULASI KPR
Simulasi KPR adalah merupakan
sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh
setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi
kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit
(biasanya dari pihak Bank) dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan
permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.
Pihak developer rumah atau
pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. Ini disebabkan oleh pihak
tersebut pada nantinya adalah pihak yang akan mendapatkan atau menerima
pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang
sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit.
Simulasi kredit rumah ini akan
dibuat oleh pihak bank. Dan biasanya akan berbeda-beda tergantung bank apa
dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan
apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu
dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya
adalah uang muka yang harus dibayarkan, dan juga berapa bunga (atau lebih tepat
metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Ini merupakan sebuah
informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi
sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.
Nasabah berhak untuk memintas
simulasi kredit rumah ini dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia
kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila Anda membeli rumah dari developer,
pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank serta pilihan
jangka waktu yang hendak diambil dan berapa besar cicilan kredit. Ini karena
pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang
dijadikan pilihan oleh nasabah.
DOKUMEN PENGAJUAN KPR
Permohonan KPR diajukan dengan
mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan
dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen
penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
Dokumen KPR Standar:
- Usia tidak lebih dari 50 tahun
ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI
keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM,
IMB, PBB).
Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat
bekerja.
- Buku rekening tabungan yang
menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta
atau Profesional:
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti
Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah melengkapi
dokumen-dokumen KPR di atas, maka setelah itu pihak Bank akan melakukan survey
kevalidan dokumen yang di ajukan dan survey atas penilaian properti yang di
ambil, dalam hal ini yang di ajukan sebagai KPR. Setelah melewati proses
analisis risiko kredit dan survey penilaian properti tersebut, pengajuan KPR
akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi
berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah: pelunasan BPHTB (Bea
Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti
sebelum pajak, asuransi FIDUCIA, provisi kredit, asuransi unit properti–umumnya
ditanggung pengembang, dan biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika akad kredit sudah selesai,
maka Bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke
rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7
hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau
6 bulan. Saat itulah biasanya Pengembang mulai membangun Rumah anda. Dan
apabila semua angsuran KPR anda telah dilunasi, maka bank selanjutnya akan
mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit
Properti milika atau atas nama Anda. Inilah akhir dari proses KPR. (untuk lebih
lengkapnya baca: Alur dan Tahapan Pengajuan KPR)
Sumber Berita :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah
https://www.rumah.com/panduan-dan-referensi/membeli-rumah/apa-itu-kpr
Read More »